Minggu, 18 Oktober 2015

FORMULIR TAMBAHAN GUNA KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN

Disini saya akan membagikan formuli-formulir tambahan yang digunakan untuk salah satu tambahan syarat pengajuan berkas kependudukan


Mungkin ini dulu yang dapat saya lampirkan, jika ada link yang keliru bisa inbox dan secepatnya akan saya perbarui.

Pemberitahuan mengenai Perubahan data di Wilayah Kelurahan Kutowinangun Lor

Di Informasikan kepada Warga Keluarahan Eks KUTOWINANGUN yang sekarang sudah terpecah menjadi Kutowinangun Kidul dan Kutowinangun Lor, bahwa Warga KUTOWINANGUN LOR Khususnya yang KK dan KTPnya masih tercantum Kelurahan KUTOWINANGUN bisa memperbarui KK dan KTP menjadi Alamat Baru sesuai domisili sekarang, untuk perubahan sudah diinformasikan kepada tiap-tiap RT setempat dan pengajuan secara kolektif melalui RT setempat dengan mengajukan KK dan KTP ASLI dimasing-masing RT. Jika ada perubahan data seperti beda nama, tempat tanggal lahir, agama, status perkawinan, pekerjaan atau yang lain pengajuannya tidak dapat ikut kolektif di RT, harus pengajuan sendiri dengan mengajukan permohonan seperti halnya membuat KK dan KTP baru disertai pengisian SURAT PERNYATAAN yang sudah disediakan oleh pihak kelurahan atau bisa download di disini

Percepatan Kepemilikan E-KTP Untuk Wilayah Kutowinangun Lor

Surat edaran dari Kelurahan Kutowinangun Lor mengenai percepatan Kepemilikan E-KTP (KTP Elektronik
Khusus bagi warga Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir, yang telah memiliki E-KTP dan KK yang masih mencantumkan Alamat Kelurahan Kutowinangun, maka dapat segera melakukan perubahan KK dan E-KTP secara Kolektif melalui masing-masing RT.


Kamis, 08 Oktober 2015

PERSYARATAN PENGURUSAN KEPENDUDUKAN

PERSYARATAN PENGURUSAN KEPENDUDUKAN

A. SYARAT PEMBUATAN KK (KARTU KELUARGA)
1. KK ASLI
2. Surat pindah bagi pendatan baru
3. Jika KK hilang melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
4. Fc. Buku Nikah
5. Fc. Akta Kelahiran/Ijazah bagi yang tidak memiliki akte kelahiran
6. Pengantar RT RW
7. Mengisi Formulir pengajuan
8. Pelunasan PBB Tahun Terakhir


B. SYARAT PEMBUATAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
1. KTP ASLI untuk perpanjang
2. Fc. KK
3. Surat pindah bagi pendatan baru
4. Jika KTP hilang melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan mengisi Form. Surat Pernyataan
5. Fc. Buku Nikah
6. Fc. Akta Kelahiran
7. Foto 2x3 4 lembar
8. Pengantar RT RW
9. Mengisi Formulir pengajuan
10. Pelunasan PBB Tahun Terakhir
11. Hadir di kecamatan untuk perekaman data E-KTP yang belum rekam data

C. SYARAT PEMBUATAN SURAT PINDAH
1. KK ASLI
2. KTP ASLI
3. Fc. Buku Nikah
4. Fc. Akta Kelahiran
5. Foto Ukuran 4x6 8 lembar untuk luar kota
Ukuran 3x4 6 lembar untuk antar kota
6. Pengantar RT RW
7. Alamat lengkap tujuan pindah (RT RW Kel. Kec. Kota/Kab.)
8. Pelunasan PBB Tahun Terakhir
9. KK yang lama segera untuk diperbaharui

D. SYARAT PEMBUATAN SURAT KETERANGAN LAHIR
1. Fc. KK
2. Fc. KTP orang tua
3. Fc. Buku Nikah
4. Fc. Surat kelahiran Bidan/Dokter/RS
5. Pengantar RT RW
6. Pelunasan PBB Tahun Terakhir

E. SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BELUM TERLAMBAT
1. Nama anak harus sudah masuk dalam KK
2. Fc. KK
3. Fc. KTP kedua orang tua
4. Fc. Buku Nikah Orang Tua
5. Surat kelahiran Bidan/Dokter/RS Asli
6. Surat Kelahiran Kelurahan Asli
7. Buku KIA/Imunisasi Hal 23 (Data Anak)
8. Mengisi Formulir pengajuan
9. Fc. KTP 2 orang saksi

F. SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
1. Fc. KK
2. Fc. KTP kedua orang tua
3. Fc. KTP yang membuat (jika sudah memiiki)
4. Fc. Buku Nikah Orang Tua
5. Fc. Ijazah
6. Surat Kelahiran Kelurahan Asli
7. Mengisi Formulir pengajuan
8. Fc. KTP 2 orang saksi

G. SYARAT PEMBUATAN SURAT KEMATIAN
1. KK ASLI
2. Fc. Surat Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal dirumah melampirkan data kematian)
3. Fc. Buku Nikah
4. Pengantar RT RW
5. Pelunasan PBB Tahun Terakhir

H. SYARAT PENGAJUAN BANTUAN SANTUNAN KEMATIAN KELUARGA MISKIN (BSKKM)
1. Fc. KK
2. Fc. KTP Ahli Waris dan Fc. KTP yang meninggal
3. Fc. Surat Kematian
4. Pengantar RT RW
5. Mengisi Formulir pengajuan
6. Pelunasan PBB Tahun Terakhir

I. SYARAT PENGURUSAN NIKAH
1. KK dan KTP ASLI
2. Fc. KK dan KTP calon mempelai (3 lembar)
3. Fc. Akte Lahir calon mempelai (3 lembar)
4. Fc. Buku Nikah orang tua (3 lembar)
5. Fc. Surat Kematian orang tua (3 lembar)
6. Fc. KTP orang tua (3 lembar)
7. Foto calon mempelai Ukuran 2x3 8 lembar
    Ukuran 3x4 4 lembar
    Laki-laki berpeci dan Perempuan berkerudung
8. Pelunasan PBB Tahun Terakhir

INI SYARAT-SYARAT PENGAJUAN UNTUK WILAYAH SALATIGA (4 KECAMATAN)
JIKA ADA YANG KURANG BISA DITANYAKAN KEPADA PAK RT SETEMPAT ATAU TANYA KEPADA PETUGAS KELURAHAN

By. Mbah Nur Rosyidi Zugila

Rabu, 07 Oktober 2015

KK KTP di Salatiga Gratis????

Pengurusan KK, KTP di Salatiga GRATIS..... Benarkah???


Untuk warga salatiga, jika ingin mengurus masalah kependudukan seperti KK, KTP, AKTE LAHIR, AKTE KEMATIAN, semuanya GRATIS, tapi di urus sndiri dan jangan mengitung biaya fotocopy, transport dan materai atau biaya lainya.
Dan perlu di ingat, jangan merasa jengkel ketika disuruh bolak balik karena adanya persyaratan yang kurang lengkap atau sekedar kurang foto copy berkas.
PENGEN GRATIS YO GELEM REKOSO, YEN WEGAH REKOSO OJO NJALUK LEH GRATISAN

__________________________________________________________________________________
KK, KTP, AKTE LAHIR, SURAT KEMATIAN emang GRATIS, tapi opo yo bensine nggone mbokmu, foto copine nggone pakmu, materaine nggone mbahmu, trus nak kbeh mau nggone mbokmu, pakmu n mbahmu, opo yo ora nggowo duit?
Lha kok penak men nggawe KK, KTP, AKTE LAHIR, SURAT KEMATIAN ora mbayar.
Ngunu kon tandang dewe yo wegah sisan.