Jumat, 16 Juni 2017

Paket Pelayanan 3in1 Service dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan di Kota Salatiga





Dalam rangka meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan dan efektifitas Dokumen Kependudukan bagi masyarakat Kota Salatiga serta meningkatakan cakupan akta Kelahiran dan Akta Kematian, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Salatiga memberitahukan mulai tanggal 5 Juni 2017 telah dilaksanakan sistem 3 in 1 service dengan ketentuan
1.      Permohonan Akta Kelahiran anak usia 0-60 hari, maka dalam pengajuannya masyarakat akan mendapatkan KK, Akta Kelahiran serta KIA (Kartu Identitas Anak)
2.      Permohonan Akta Kematian usia 0-30 hari, maka dalam pengajuannya masyarakat akan mendapatkan KK dan SuKet (E-KTP Sementara untuk suami/isteri) bagi keluarga yang ditinggalkan


Adapun persyaratannya adalah :
1.      Untuk Pelayanan Akta Kelahiran
a.       Surat Keterangan Kelahiran dari penolong persalinan (1 lembar Asli dan 1 lembar Foto Copy)
b.      Lembar Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) halaman 23 yang sudah ditandatangani penolong kelahiran (Asli)
c.       Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (Formulir F.2-01) dan ditandatangani oleh orang tua (2 lembar Asli)
d.      Foto Copy Akta Perkawinan/Buku Nikah yang dilegalisir (2 lembar)
e.       Foto Copy E-KTP (SuKet) orang tua (3 lembar)
f.       KK Orang tua (Asli dan 3 lembar foto copy)
g.      Foto Copy E-KTP 2 orang saksi (masing-masing 1 lembar)
1.      H. Surat Kuasa Bermaterai 6.000 (apabila pelapornya bukan orang tua/orang lain)
h.      Foto Copy Akta Kelahiran orang tua (jika memiliki)


2.      Untuk Pelayanan Akta Kematian
a.       Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Jika meninggal di Rumah Sakit) (Asli dan 1 lembar foto copy)
b.      Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F.2-29) (2 lembar Asli)
c.       Surat Pernyataan (Formulir sudah tersedia di Kelurahan atau Dukcapil)
d.      E-KTP (SuKet) yang meninggal (Asli dan 1 lembar Foto copy)
e.       KK Almarhum (Asli dan 1 lembar foto copy)
f.       Foto copy E-KTP (SuKet) pemohon (2 lembar)
g.      Foto copy E-KTP 2 orang saksi (masing-masing 1 lembar dan saksi hadir pada saat pencatatan di Dukcapil)
h.      E-KTP suami/isteri (Asli dan 1 lembar foto copy)
i.        Surat Keterangan Kematian dari luar daerah jika meninggal diluar domisili


Untu proses pelayanan paket setelah berkas lengkap dari Kelurahan langsung dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Maryadewi Salatiga
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dan mohon untuk di informasikan kepada masyarakat wilayah saudara. Atas perhatiannya kami sampaikan banyak terima kasih

Surat Edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga No. 470/457/407 tertanggal 30 Mei 2017





Tidak ada komentar:

Posting Komentar