Dalam rangka
meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan dan efektifitas Dokumen
Kependudukan bagi masyarakat Kota Salatiga serta meningkatakan cakupan akta
Kelahiran dan Akta Kematian, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Salatiga
memberitahukan mulai tanggal 5 Juni 2017 telah dilaksanakan sistem 3 in 1
service dengan ketentuan
1.
Permohonan Akta Kelahiran anak usia 0-60 hari, maka
dalam pengajuannya masyarakat akan mendapatkan KK, Akta Kelahiran serta KIA
(Kartu Identitas Anak)
2.
Permohonan Akta Kematian usia 0-30 hari, maka dalam
pengajuannya masyarakat akan mendapatkan KK dan SuKet (E-KTP Sementara untuk
suami/isteri) bagi keluarga yang ditinggalkan
Adapun
persyaratannya adalah :
1.
Untuk Pelayanan Akta Kelahiran
a.
Surat Keterangan Kelahiran dari penolong persalinan (1
lembar Asli dan 1 lembar Foto Copy)
b.
Lembar Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) halaman 23
yang sudah ditandatangani penolong kelahiran (Asli)
c.
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (Formulir
F.2-01) dan ditandatangani oleh orang tua (2 lembar Asli)
d.
Foto Copy Akta Perkawinan/Buku Nikah yang dilegalisir
(2 lembar)
e.
Foto Copy E-KTP (SuKet) orang tua (3 lembar)
f.
KK Orang tua (Asli dan 3 lembar foto copy)
g.
Foto Copy E-KTP 2 orang saksi (masing-masing 1 lembar)
1.
H. Surat Kuasa Bermaterai 6.000 (apabila pelapornya
bukan orang tua/orang lain)
h.
Foto Copy Akta Kelahiran orang tua (jika memiliki)
2.
Untuk Pelayanan Akta Kematian
a.
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Jika
meninggal di Rumah Sakit) (Asli dan 1 lembar foto copy)
b.
Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir
F.2-29) (2 lembar Asli)
c.
Surat Pernyataan (Formulir sudah tersedia di Kelurahan
atau Dukcapil)
d.
E-KTP (SuKet) yang meninggal (Asli dan 1 lembar Foto
copy)
e.
KK Almarhum (Asli dan 1 lembar foto copy)
f.
Foto copy E-KTP (SuKet) pemohon (2 lembar)
g.
Foto copy E-KTP 2 orang saksi (masing-masing 1 lembar
dan saksi hadir pada saat pencatatan di Dukcapil)
h.
E-KTP suami/isteri (Asli dan 1 lembar foto copy)
i.
Surat Keterangan Kematian dari luar daerah jika
meninggal diluar domisili
Untu proses
pelayanan paket setelah berkas lengkap dari Kelurahan langsung dibawa ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Maryadewi Salatiga
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan dan mohon untuk di informasikan kepada
masyarakat wilayah saudara. Atas perhatiannya kami sampaikan banyak terima
kasih
Surat Edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga No. 470/457/407 tertanggal 30 Mei 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar