Berkenaan dengan diberlakukannya peraturan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga tentang syarat dokumen pendukung yang dilegalisir untuk perubahan data KK dan KTP, maka Disdukcapil Kota Salatiga memberikan kemudahan bagi pemilik Kutipan Akta Catatan Sipil yang diterbitkan bukan dari Disdukcapil Kota Salatiga / terbitan dari daerah lain.
Disdukcapil Kota Salatiga menerima legalisir Kutipan Akta Catatan Sipil berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian yang bukan terbitan Disdukcapil Kota Salatiga dengan syarat harus tetap melampirkan Kutipan Akta Catatan Sipil yang asli, Foto Copy KK dan Foto Copy KTP domisili Salatiga serta mengisi surat permohonan yang formatnya sudah ditentukan oleh Disdukcapil Kota Salatiga.
Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa tidak dipersulit karena harus meminta legalisir Kutipan Akta Catatan Sipil di daerah dimana Kutipan Akta itu di buat. Sehingga upaya untuk memastikan kebenaran data atau validasi data biar lebih cepat dan mudah.
Mungkin peraturan hal ini akan dianggap sulit bagi masyarakat karena harus menyertakan data pendukung yang dilegalisir, namun tujuan utama dari Disdukcapil Kota Salatiga adalah agar data yang di input di database Disdukcapil Kota sampai Pusat benar-benar valid sesuai dengan aslinya. Dengan begitu tidak ada lagi data palsu atau manipulasi data.
Untuk itu dimohon kepada masyarakat untuk mendukung adanya peraturan tersebut dan diharapkan masyarakat juga dapat mematuhi peraturan yang ada, agar tidak terjadi pemalsuan data atau adanya data ganda.
Surat Permohonan dapat di unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar