Setiap warga negara pasti memiliki data diri yang berbeda, dan data diri tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen kependudukan yang sah sesuai hukum negara/aturan negara. Disini saya akan menyampaikan betapa penting nya dokumen tersebut, karena dalam kehidupan sehari-hari pasti kita membutuhkan salah satu dari dokumen kependudukan tersebut.
Ada beberapa dokumen kependudukan yang dimiliki oleh setiap warga negara, antara lain Akte Kelahiran, KK, Ijazah, KTP, bukuu Nikah/Akte Perkawinan. Dan dokumen kependudukan itu dimiliki oleh seseorang pastinya secara berurutan dan dari urutan tersebutlah dokumen kependudukan bisa menjadi pedoman mana yang paling kuat.
Adapun dokumen kependudukan setiap warga negara yang sah secara negara adalah sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran
Setiap anak yang baru saja lahir, pasti memiliki identitas sendiri-sendiri, seperti nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua. Agar identitas tersebut tidak berubah, maka disarankan untuk memiliki akta kelahiran. Dari akta kelahiran inilah nanti semua data-data bermula.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga / KK adalah surat berharga yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, karena KK adalah bukti bahwa sesorang telah tercatat identitasnya disuatu daerah. Setelah seorang anak lahir dan sudah memiliki identitas, maka akan tercatat di KK tersebut sebagai bukti bahwa sudah diakui oleh negara. Dari KK ini nanti juga digunakan sebagai dasar pembuatan berkas kependudukan yang lainnya. Tidak hanya itu saja, KK juga berfungsi sebagai bukti atas kekeluargaan yang sah.
3. Ijazah
Ijazah pastinya akan diterima atau diperoleh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan disebuah sekolah, entah itu TK, SD, SMP, SMA atau Perguruan Tinggi. Ijazah bisa digunakan sebagai dasar atas data diri kedua setelah akta kelahiran, namun sifatnya tidak begitu kuat, dikarenakan dalam ijazah hanya tercantum nama, tempat tangal lahir, dan nama ayah saja. Sehingga Ijazah ini tidak begitu kuat jika dijadikan sebagai pedoman atas data diri seseorang.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
KTP/E-KTP dimiliki / diperoleh seseorang setelah usia 17 tahun lebih. KTP ini memiliki banyak fungsi yang pasti setiap warga negara yang memiliki KTP sudah mengetahuinya. KTP ini terbit atas dasar KK yang dimiliki, jadi jika seseorang tidak memiliki KK maka tidak bisa memperoleh KTP walaupun sudah memiliki akta kelahiran atau ijazah. Dari KTP ini nanti juga bisa digunakan untuk pengurusan dokumen kependudukan yang lain yang lebih penting.
5. Buku Nukah / Akta Perkawinan
Buku Nikah/Akta Perkawinan adalah data yang dapat dimiliki seseorang setelah adanya pernikahan yang sah secara hukum negara. Apabila menikahnya hanya secara hukum adat atau hukum agama saja, maka belum bisa mendapatkan Buku Nikah/Akta Perkawinan. Buku Nikah/Akta Perkawinan ini adalah data diri seseorang yang terakhir yang bisa digunakan sebagai data dukung. Dan Buku Nikah/Akta Perkawinan ini juga sebagai bukti bahwa seseorang telah sah menjadi isteri/suami sesuai dengan data yang tercantum didalamnya. Dari Buku Nikah/Akta Perkawinan ini nanti akan menentukan siapa nama orang tua dari seorang anak yang akan tercantum dalam akta kelahiran anak.
Nah, itu tadi dokumen kependudukan yang nantinya akan kita miliki (mungkin sudah kita miliki), walaupun sebenarnya masih banyak lagi dokumen kependudukan yang lain seperti Akte cerai, Akte Kematian, dll.
Berdasarkan keterangan diatas (sesuai apa yang saya ketahui) maka dokumen kependudukan yang kita miliki haruslah sama data-datanya. Apabila ada perbedaan dari salah satu dokumen tersebut, maka akan menjadikan kendala dikemudian hari. Untuk itu mulai dari sekarang, marilah kita coba teliti kembali data-data yang ada dalam dokumen apakah sudah sesuai dengan dokumen yang lain atau belum. Jika masih ada beberapa perbedaan, maka segeralah kita sesuaikan dengan cara merubahnya.
Mengenai perubahan dokumen kependudukan, maka yang paling mudah dirubah adalah KK dan KTP. Karena 2 hal tersebut sifatnya sementara, dalam artian masih bisa dirubah jika tidak sesuai dengan dokumen kependudukan awal yang dimiliki.
Apabila kita ingin merubah Akta Kelahiran, maka harus melalui sidang pengadilan dan harus bisa membuktikan dasar perubahan sebelum diterbitkannya akta kelahiran (jika dasar perubahannya ijazah kemungkinan besar tidak dapat diterima). Jadi, jika kita sudah memiliki akta kelahiran, maka akta kelahiran itulah yang nantinya akan menjadi pedoman pertama kali untuk merubah dokumen kependudukan yang lain.
Ijazah, sesuai dengan informasi yang saya dapatkan dari Dinas Pendidikan, sulit untuk dirubah, bahkan tidak bisa sama sekali (namun saya juga belum tau pasti). Buku nikah/Akte Perkawinan hampir sama dengan Akta Kelahiran. Apabila ada perbedaan data, masih bisa dirubah tetapi harus lewat sidang pengadilan dan menunjukkan data dukung yang kuat sebelum adanya buku nikah/Akta Perkawinan tersebut.
Mungkin hanya itu sedikit informasi yang dapat saya bagikan, mudah-mudahan bermanfaat.
DAN JANGAN LUPA UNTUK SEGERA MENGECEK DOKUMEN-DOKUMEN MILIK KITA APAKAH SUDAH SESUAI SEMUA ATAU MASIH ADA PERBEDAAN
Apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan tatacara perubahan dokumen kependudukan bisa lewat kolom komentar, dan nanti akan saya usahan untuk mencarikan jawaban yang sesuai dengan permasalahn anda.
Pesan saya : "MARI KITA WUJUDKAN INDONESIA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AGAR SEGALA URUSAN LEBIH MUDAH"
By. Nur Rosyidi Anwar (Ryan Zugila) / https://www.facebook.com/groups/kependudukan.kotasalatiga/ / https://www.facebook.com/aliansia.Nur.Rosyidi / WA. 085727167522
sudah mengajukan surat keabsahan dr capil pemkot salatiga ke capil kab.semarang. sampai di capil kab semarang hampir 1bulan lebih blm ada tindak lanjud. mohon bimbingan dan arahanya
BalasHapus