Selasa, 11 April 2017

SEMUA DATA PENDUKUNG PERUBAHAN DATA HARUS DI LEGALISIR

Diberitahukan kepada seluruh warga Kota Salatiga bahwa mulai 1 April 2017 setiap pengurusan Kependudukan yang ada perubahan data seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pendidikan, pekerjaan atau data nama orang tua, maka wajib melampirkan Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (Formulir F-1.05 dapat di unduh di bawah) bermaterai 6.000 dan dilampiri dengan data pendukung perubahan yang telah DILEGALISIR.
Adapun penambahan anggota, misal penambahan anak ke dalam KK, maka wajib melampirkan foto copy Buku Nikah yang telah DILEGALISIR.
Mohon kepada seluruh masyarakat agar pemberitahuan ini disampaikan kepada saudara yang lain, dan peraturan tersebut di buat agar data sesuai dengan aslinya dan tidak terjadi pemalsuan.
Terima kasih atas perhatiannya
Silahkan unduh formulir F-1.05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar