Adapun penambahan anggota, misal penambahan anak ke dalam KK, maka wajib melampirkan foto copy Buku Nikah yang telah DILEGALISIR.
Mohon kepada seluruh masyarakat agar pemberitahuan ini disampaikan
kepada saudara yang lain, dan peraturan tersebut di buat agar data
sesuai dengan aslinya dan tidak terjadi pemalsuan.
Terima kasih atas perhatiannya
Silahkan unduh formulir F-1.05
Terima kasih atas perhatiannya
Silahkan unduh formulir F-1.05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar