Selasa, 17 Januari 2017

INFORMASI PELAYANAN KEPENDUDUKAN

INFORMASI MENGENAI LAMANYA PELAYANAN DI DISDUKCAPIL KOTA SALATIGA

Saat ini bagi masyarakat yang sedang melakukan perubahan KK ataupun KTP di kantor Kecamatan atau di Disdukcapil, maka lama proses penerbitannya tidak seperti biasa. Jika dahulu lamanya proses pencetakan sekitar 1 minggu, namun sekarang bisa sampai 1 - 2 bulan, hal ini dikarenakan padatnya permohonan warga terkait dengan perubahan KK dan KTP se Kota Salatiga. Untuk itu mohon disampaikan kepada masyarakat atas ketidak nyamanan tersebut, dan mohon untuk dimaklumi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kator Kecamatan masing-masing wilayah atau langsung ke Disdukcapil Kota Salatiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar