Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Salatiga yang letaknya di sebalah Gedung GPD, dengan persyaratan
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy Akte Lahir anak yang ingin di daftarkan
- Foto ukuran 2x3 2 lembar bagi anak yang berumur 5 tahun keatas dan bagi anak umur 1 hari sampai 4 tahun tanpa melampirkan foto.
Pembuatan KIA bagi anggota keluarga lebih dari 1 anak maka
persyaratannya menyesuaikan jumlah anak yang didaftarkan (misal anak
yang di daftarkan 2 orang, maka Foto Copy KK dan KTP orang tua juga 2
lembar, jadi per anak satu bendel berkas persyaratan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar