Selasa, 17 Januari 2017

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)


Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Salatiga yang letaknya di sebalah Gedung GPD, dengan persyaratan
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy Akte Lahir anak yang ingin di daftarkan
- Foto ukuran 2x3 2 lembar bagi anak yang berumur 5 tahun keatas dan bagi anak umur 1 hari sampai 4 tahun tanpa melampirkan foto.

Pembuatan KIA bagi anggota keluarga lebih dari 1 anak maka persyaratannya menyesuaikan jumlah anak yang didaftarkan (misal anak yang di daftarkan 2 orang, maka Foto Copy KK dan KTP orang tua juga 2 lembar, jadi per anak satu bendel berkas persyaratan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar