WARGA NEGARA INDONESIA DI WAJIBKAN UNTUK MEMILIKI E-KTP
Wajib E-KTP sudah diberlakukan, pemerintah telah mencanangkan wajib
E-KTP bagi setiap penduduk Indonesia yang sudah berumur lebih dari
17Tahun. Untuk itu masyarakat di himbau untuk melakukan perekaman bagi
yang belum pernah rekam data E-KTP, dan yang sudah rekam data namub
KTPnya masih KTP biasa (kertas) diharapkan untuk segera
membuat/mengajukan perubahan menjadi E-KTP. Pemberlakuan ini akan di
berlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2016, jadi masih ada waktu sampai
tanggal 30 September untuk melakukan
perekaman data. Berita yang tersebar di masyarakan, jika sampai tanggal 1
Oktober belum perekaman data, maka di database masing-masing
Disdukcapil akan di lock bahkan ada rumor akan di hapus, sehingga
masyarakat yang masih menggunakan KTP biasa tidak akan menerima
pelayanan dibeberapa tempat, seperti di Bank, Samsat Rumah Sakit, dan
Kantor-kantor pemerintah lainnya.
Mari kita ingatkan kepada saudara-saudara, tetangga atau kerabat kita yang sekiranya belum melaksanakan perekaman data atau KTPnya masih berbahan kertas agar segera melaksanakan perekaman data atau pergantian KTP menjadi E-KTP.
Mari kita ingatkan kepada saudara-saudara, tetangga atau kerabat kita yang sekiranya belum melaksanakan perekaman data atau KTPnya masih berbahan kertas agar segera melaksanakan perekaman data atau pergantian KTP menjadi E-KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar