Selasa, 17 Januari 2017

WAJIB E-KTP

WARGA NEGARA INDONESIA DI WAJIBKAN UNTUK MEMILIKI E-KTP

Wajib E-KTP sudah diberlakukan, pemerintah telah mencanangkan wajib E-KTP bagi setiap penduduk Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17Tahun. Untuk itu masyarakat di himbau untuk melakukan perekaman bagi yang belum pernah rekam data E-KTP, dan yang sudah rekam data namub KTPnya masih KTP biasa (kertas) diharapkan untuk segera membuat/mengajukan perubahan menjadi E-KTP. Pemberlakuan ini akan di berlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2016, jadi masih ada waktu sampai tanggal 30 September untuk melakukan perekaman data. Berita yang tersebar di masyarakan, jika sampai tanggal 1 Oktober belum perekaman data, maka di database masing-masing Disdukcapil akan di lock bahkan ada rumor akan di hapus, sehingga masyarakat yang masih menggunakan KTP biasa tidak akan menerima pelayanan dibeberapa tempat, seperti di Bank, Samsat Rumah Sakit, dan Kantor-kantor pemerintah lainnya.
Mari kita ingatkan kepada saudara-saudara, tetangga atau kerabat kita yang sekiranya belum melaksanakan perekaman data atau KTPnya masih berbahan kertas agar segera melaksanakan perekaman data atau pergantian KTP menjadi E-KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar