Rabu, 12 April 2017

Legalisir Kutipan Akta Catatan Sipil Kota Salatiga

Berkenaan dengan diberlakukannya peraturan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga tentang syarat dokumen pendukung yang dilegalisir untuk perubahan data KK dan KTP, maka Disdukcapil Kota Salatiga memberikan kemudahan bagi pemilik Kutipan Akta Catatan Sipil yang diterbitkan bukan dari Disdukcapil Kota Salatiga / terbitan dari daerah lain.

Disdukcapil Kota Salatiga menerima legalisir Kutipan Akta Catatan Sipil berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian yang bukan terbitan Disdukcapil Kota Salatiga dengan syarat harus tetap melampirkan Kutipan Akta Catatan Sipil yang asli, Foto Copy KK dan Foto Copy KTP domisili Salatiga serta mengisi surat permohonan yang formatnya sudah ditentukan oleh Disdukcapil Kota Salatiga. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa tidak dipersulit karena harus meminta legalisir Kutipan Akta Catatan Sipil di daerah dimana Kutipan Akta itu di buat. Sehingga upaya untuk memastikan kebenaran data atau validasi data biar lebih cepat dan mudah.

Mungkin peraturan hal ini akan dianggap sulit bagi masyarakat karena harus menyertakan data pendukung yang dilegalisir, namun tujuan utama dari Disdukcapil Kota Salatiga adalah agar data yang di input di database Disdukcapil Kota sampai Pusat benar-benar valid sesuai dengan aslinya. Dengan begitu tidak ada lagi data palsu atau manipulasi data.

Untuk itu dimohon kepada masyarakat untuk mendukung adanya peraturan tersebut dan diharapkan masyarakat juga dapat mematuhi peraturan yang ada, agar tidak terjadi pemalsuan data atau adanya data ganda.

Surat Permohonan dapat di unduh disini


SESUAIKAN SEMUA DATA DIRI ANDA



 




Setiap warga negara pasti memiliki data diri yang berbeda, dan data diri tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen kependudukan yang sah sesuai hukum negara/aturan negara. Disini saya akan menyampaikan betapa penting nya dokumen tersebut, karena dalam kehidupan sehari-hari pasti kita membutuhkan salah satu dari dokumen kependudukan tersebut.

Ada beberapa dokumen kependudukan yang dimiliki oleh setiap warga negara, antara lain Akte Kelahiran, KK, Ijazah, KTP, bukuu Nikah/Akte Perkawinan. Dan dokumen kependudukan itu dimiliki oleh seseorang pastinya secara berurutan dan dari urutan tersebutlah dokumen kependudukan bisa menjadi pedoman mana yang paling kuat.

Adapun dokumen kependudukan setiap warga negara yang  sah secara negara adalah sebagai berikut :

1. Akte Kelahiran
Setiap anak yang baru saja lahir, pasti memiliki identitas sendiri-sendiri, seperti nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua. Agar identitas tersebut tidak berubah, maka disarankan untuk memiliki akta kelahiran. Dari akta kelahiran inilah nanti semua data-data bermula.

2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga / KK adalah surat berharga yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, karena KK adalah bukti bahwa sesorang telah tercatat identitasnya disuatu daerah. Setelah seorang anak lahir dan sudah memiliki identitas, maka akan tercatat di KK tersebut sebagai bukti bahwa sudah diakui oleh negara. Dari KK ini nanti juga digunakan sebagai dasar pembuatan berkas kependudukan yang lainnya. Tidak hanya itu saja, KK juga berfungsi sebagai bukti atas kekeluargaan yang sah.

3. Ijazah
Ijazah pastinya akan diterima atau diperoleh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan disebuah sekolah, entah itu TK, SD, SMP, SMA atau Perguruan Tinggi. Ijazah bisa digunakan sebagai dasar atas data diri kedua setelah akta kelahiran, namun sifatnya tidak begitu kuat, dikarenakan dalam ijazah hanya tercantum nama, tempat tangal lahir, dan nama ayah saja. Sehingga Ijazah ini tidak begitu kuat jika dijadikan sebagai pedoman atas data diri seseorang.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
KTP/E-KTP dimiliki / diperoleh seseorang setelah usia 17 tahun lebih. KTP ini memiliki banyak fungsi yang pasti setiap warga negara yang memiliki KTP sudah mengetahuinya. KTP ini terbit atas dasar KK yang dimiliki, jadi jika seseorang tidak memiliki KK maka tidak bisa memperoleh KTP walaupun sudah memiliki akta kelahiran atau ijazah. Dari KTP ini nanti juga bisa digunakan untuk pengurusan dokumen kependudukan yang lain yang lebih penting.

5. Buku Nukah / Akta Perkawinan
Buku Nikah/Akta Perkawinan adalah data yang dapat dimiliki seseorang setelah adanya pernikahan yang sah secara hukum negara. Apabila menikahnya hanya secara hukum adat atau hukum agama saja, maka belum bisa mendapatkan Buku Nikah/Akta Perkawinan. Buku Nikah/Akta Perkawinan ini adalah data diri seseorang yang terakhir yang bisa digunakan sebagai data dukung. Dan Buku Nikah/Akta Perkawinan ini juga sebagai bukti bahwa seseorang telah sah menjadi isteri/suami sesuai dengan data yang tercantum didalamnya. Dari Buku Nikah/Akta Perkawinan ini nanti akan menentukan siapa nama orang tua dari seorang anak yang akan tercantum dalam akta kelahiran anak.

Nah, itu tadi dokumen kependudukan yang nantinya akan kita miliki (mungkin sudah kita miliki), walaupun sebenarnya masih banyak lagi dokumen kependudukan yang lain seperti Akte cerai, Akte Kematian, dll.

Berdasarkan keterangan diatas (sesuai apa yang saya ketahui) maka dokumen kependudukan yang kita miliki haruslah sama data-datanya. Apabila ada perbedaan dari salah satu dokumen tersebut, maka akan menjadikan kendala dikemudian hari. Untuk itu mulai dari sekarang, marilah kita coba teliti kembali data-data yang ada dalam dokumen apakah sudah sesuai dengan dokumen yang lain atau belum. Jika masih ada beberapa perbedaan, maka segeralah kita sesuaikan dengan cara merubahnya.

Mengenai perubahan dokumen kependudukan, maka yang paling mudah dirubah adalah KK dan KTP. Karena 2 hal tersebut sifatnya sementara, dalam artian masih bisa dirubah jika tidak sesuai dengan dokumen kependudukan awal yang dimiliki.

Apabila kita ingin merubah Akta Kelahiran, maka harus melalui sidang pengadilan dan harus bisa membuktikan dasar perubahan sebelum diterbitkannya akta kelahiran (jika dasar perubahannya ijazah kemungkinan besar tidak dapat diterima). Jadi, jika kita sudah memiliki akta kelahiran, maka akta kelahiran itulah yang nantinya akan menjadi pedoman pertama kali untuk merubah dokumen kependudukan yang lain.

Ijazah, sesuai dengan informasi yang saya dapatkan dari Dinas Pendidikan, sulit untuk dirubah, bahkan tidak bisa sama sekali (namun saya juga belum tau pasti). Buku nikah/Akte Perkawinan hampir sama dengan Akta Kelahiran. Apabila ada perbedaan data, masih bisa dirubah tetapi harus lewat sidang pengadilan dan menunjukkan data dukung yang kuat sebelum adanya buku nikah/Akta Perkawinan tersebut.

Mungkin hanya itu sedikit informasi yang dapat saya bagikan, mudah-mudahan bermanfaat.

DAN JANGAN LUPA UNTUK SEGERA MENGECEK DOKUMEN-DOKUMEN MILIK KITA APAKAH SUDAH SESUAI SEMUA ATAU MASIH ADA PERBEDAAN

Apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan tatacara perubahan dokumen kependudukan bisa lewat kolom komentar, dan nanti akan saya usahan untuk mencarikan jawaban yang sesuai dengan permasalahn anda.

Pesan saya : "MARI KITA WUJUDKAN INDONESIA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AGAR SEGALA URUSAN LEBIH MUDAH"

By. Nur Rosyidi Anwar (Ryan Zugila) / https://www.facebook.com/groups/kependudukan.kotasalatiga/ / https://www.facebook.com/aliansia.Nur.Rosyidi / WA. 085727167522

Selasa, 11 April 2017

SEMUA DATA PENDUKUNG PERUBAHAN DATA HARUS DI LEGALISIR

Diberitahukan kepada seluruh warga Kota Salatiga bahwa mulai 1 April 2017 setiap pengurusan Kependudukan yang ada perubahan data seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pendidikan, pekerjaan atau data nama orang tua, maka wajib melampirkan Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (Formulir F-1.05 dapat di unduh di bawah) bermaterai 6.000 dan dilampiri dengan data pendukung perubahan yang telah DILEGALISIR.
Adapun penambahan anggota, misal penambahan anak ke dalam KK, maka wajib melampirkan foto copy Buku Nikah yang telah DILEGALISIR.
Mohon kepada seluruh masyarakat agar pemberitahuan ini disampaikan kepada saudara yang lain, dan peraturan tersebut di buat agar data sesuai dengan aslinya dan tidak terjadi pemalsuan.
Terima kasih atas perhatiannya
Silahkan unduh formulir F-1.05