Selasa, 17 Januari 2017

INFORMASI PELAYANAN KEPENDUDUKAN

INFORMASI MENGENAI LAMANYA PELAYANAN DI DISDUKCAPIL KOTA SALATIGA

Saat ini bagi masyarakat yang sedang melakukan perubahan KK ataupun KTP di kantor Kecamatan atau di Disdukcapil, maka lama proses penerbitannya tidak seperti biasa. Jika dahulu lamanya proses pencetakan sekitar 1 minggu, namun sekarang bisa sampai 1 - 2 bulan, hal ini dikarenakan padatnya permohonan warga terkait dengan perubahan KK dan KTP se Kota Salatiga. Untuk itu mohon disampaikan kepada masyarakat atas ketidak nyamanan tersebut, dan mohon untuk dimaklumi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kator Kecamatan masing-masing wilayah atau langsung ke Disdukcapil Kota Salatiga

INFORMASI PENTING DATA PENDUDUK

INFORMASI PENTING 

Bagi Masyarakat yang sudah memiliki anak, di cek kembali data-data yang dimiliki, terutama AKTE KELAHIRAN anak, sudah sesuaikan nama dan tempat tanggal lahir antara Akte Kelahiran dengan KK dan atau KTP, jika masih ada perbedaan maka segeralah rubah KK dan KTP nya menyesuaikan data yang ada pada Akte Kelahiran, dan perlu di cek juga nama orang tua yang ada di AKTE KELAHIRAN, sudah sesuaikah nama orang tua dengan yang ada di buku nikah, karena jika terjadi perbedaan satu huruf saja maka akan menjadi kendala yang besar dikemudian hari.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin membuat KK, KTP, AKTE LAHIR, atau yang ingin menikah, dicek kembali data-data yang dimiliki, sudah sesuaikah dengan data pendukung yang dimiliki. Dan jangan lupa, dicek kembali jika anda menerima KK, KTP dan atau AKTE LAHIR baru setelah anda mengajukan.
Dan bagi masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat oleh negara (KUA atau DUKCAPIL) atau nikah siri, maka untuk status di KK dan KTP jangan dirubah menjadi menikah, karena akibat yang ditimbulkan akan fatal
Ketelitian sangat berpengaruh pada masa depan, untuk itu telitilah sebelum semuanya salah.
NB : Jika anda mendapatkan buku nikah tertulis namanya berbeda dengan akte lahir anda, segeralah untuk mengajukan perubahan di KUA, dan mintalah nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua sesuai dengan data pendukung. Terutama nama, jangan ditambah dengan gelar pendidikan atau gelar yang lain.
informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Salatiga

PERSYARATAN PENGURUSAN BERKAS PENDUDUK













E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP

BAGI YANG SUDAH MEMILIKI E-KTP MASA BERLAKUNYA SEUMUR HIDUP

Diberitahukan kepada masyarakat salatiga dan sekitarnya yang telah mempunyai KTP-electronik (E-KTP) yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Hal ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 470/296/ SJ, tanggal 29 Januari 2016, Hal : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup.

WAJIB E-KTP

WARGA NEGARA INDONESIA DI WAJIBKAN UNTUK MEMILIKI E-KTP

Wajib E-KTP sudah diberlakukan, pemerintah telah mencanangkan wajib E-KTP bagi setiap penduduk Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17Tahun. Untuk itu masyarakat di himbau untuk melakukan perekaman bagi yang belum pernah rekam data E-KTP, dan yang sudah rekam data namub KTPnya masih KTP biasa (kertas) diharapkan untuk segera membuat/mengajukan perubahan menjadi E-KTP. Pemberlakuan ini akan di berlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2016, jadi masih ada waktu sampai tanggal 30 September untuk melakukan perekaman data. Berita yang tersebar di masyarakan, jika sampai tanggal 1 Oktober belum perekaman data, maka di database masing-masing Disdukcapil akan di lock bahkan ada rumor akan di hapus, sehingga masyarakat yang masih menggunakan KTP biasa tidak akan menerima pelayanan dibeberapa tempat, seperti di Bank, Samsat Rumah Sakit, dan Kantor-kantor pemerintah lainnya.
Mari kita ingatkan kepada saudara-saudara, tetangga atau kerabat kita yang sekiranya belum melaksanakan perekaman data atau KTPnya masih berbahan kertas agar segera melaksanakan perekaman data atau pergantian KTP menjadi E-KTP.

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)


Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Salatiga yang letaknya di sebalah Gedung GPD, dengan persyaratan
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy Akte Lahir anak yang ingin di daftarkan
- Foto ukuran 2x3 2 lembar bagi anak yang berumur 5 tahun keatas dan bagi anak umur 1 hari sampai 4 tahun tanpa melampirkan foto.

Pembuatan KIA bagi anggota keluarga lebih dari 1 anak maka persyaratannya menyesuaikan jumlah anak yang didaftarkan (misal anak yang di daftarkan 2 orang, maka Foto Copy KK dan KTP orang tua juga 2 lembar, jadi per anak satu bendel berkas persyaratan).

Bahan E-KTP sedang habis, di ganti dengan Surat Keterangan (SUKET)


Bagi masyarakat yang sedang proses pembuatan E-KTP, mohon di ketahui bahwa blangko (card) bahan E-KTP sedang habis ( sesuai dengan informasi dari pemerintah pusat, dinas yang terkait sedang mengupayakan untuk pengadaan blangko (card) E-KTP), jadi untuk sementara masyarakat hanya diberikan selembar Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP sementara dan Surat Keterangan (SUKET) tersebut dapat digunakan sebagaimana halnya E-KTP. Adapun penggantian menjadi E-KTP lagi menunggu bahan dari pemerintah pusat, apabila sudah ada maka SUKET tersebut dapat ditukarkan di DISDUKCAPIL setempat. Mohon untuk disebar luaskan kepada masyarakat terkait SUKET tersebut. Terima Kasih